(oleh Imelda PBA/A/II, peserta lomba Mojang PBA 2012)
Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan ummum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negaa Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
dan yang tercantum dalam UU No.20 Tahun 2003 Bab II Pasal 2, yang berbunyi, ”Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi mannusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kereatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.” Dari kedua sumber tersebut dapat dilihat bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang handal, pendidikan Nasional harus mampu menumbuhkembangkan jiwa patriotik dan kesetikawanan sosial. Sejalan dengan hal tersebut, maka perlu dikembangkan iklim/suasana belajar mengajar yang kondusip dan dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan prilaku yang inovatif dan kreatif.
dan yang tercantum dalam UU No.20 Tahun 2003 Bab II Pasal 2, yang berbunyi, ”Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi mannusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kereatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.” Dari kedua sumber tersebut dapat dilihat bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang handal, pendidikan Nasional harus mampu menumbuhkembangkan jiwa patriotik dan kesetikawanan sosial. Sejalan dengan hal tersebut, maka perlu dikembangkan iklim/suasana belajar mengajar yang kondusip dan dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan prilaku yang inovatif dan kreatif.
Maka, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan satu sistem yang tepat dan mudah dicerna oleh semua kalangan dalam ruang lingkup pendidikan baik oleh siswa sebagai objek dan subjek pendidikan maupun guru/dosen sebagai pengemban tugas dalam pelaksanaan pendidikan di lapangan. Sistem tersebut harus mampu menjawab semua kebutuhan masyarakat yang berlatar keraragaman, baik keragaman Syara’ (suku, agama, ras, dan adat istiadat) maupun keragaman potensi baik potensi alam maupun potensi sumber daya manusia. Dengan latar belakang tersebut, maka para pelaku pendidikan, baik itu pemerintahan sebagai pengemban amanat maupun pihak-pihak lainnya harus berusaha keras untuk mengimbangi keragaman tersebut. Andaikata semua pihak sudah mampu mengimbanginya, maka akan tercipta suasana belajar yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam berbagai disiplin ilmu hingga akhirnya terjadi sumber daya yang handal, mampu mewujudkan cita-cita pendidikan nasional tersebut, sera dapat mengayomi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 31 UUD1945. Sistem yang dimaksud adalah sistem yang dapat menggali potensi yang senantiasa mengedepankan kepribaadian bangsa , maka sistem yang paling tepat yang dapt kita gunakan di Indonesia adalah sistem pendidikan yang berkarakter kebangsaan yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Berkarakter Kebangsaan. Diharapkan dengan KTSP Berkarakter Kebangsaan tersebut mampu menciptakan satu sistem pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat terutama mampu mencetak generasi-generasi yang handal dan berkepribadian mulia sebab hanya dengan generasi berkepribadian yang akan mapu membaw negara ini kepad kemajuan yang lebih maju di masa sekarang dan masa yang akan datang, karena hanya orang-orang yang memiliki kepribadian yang akan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga dengan kesadarannya itu akan timbul tanggung jawab. Andai kata seluruh elemen bangsa sadar akan bangsanya maka tindakannya akan senantiasa memperhitungkan untung dan ruginya bai bagi diri sendiri, orang lain, mapun bangsa dan negaranya kemudian akan senantiasa mempertahankan karakter bangsanya sebagai bangsa yang memiliki kepribadian. Untuk mencetak generasi yang berkepribadian tersebut, maka harus diawali dengan pendidikan yang berkarakter.
Selain di lingkungan sekolah/kampus, pendidikan karakter ini pun dapat di terapkan di lingkungan keeluarga serta di lingkungan di mana ia hidup sehari-hari. Pendidikan keluarga adalah pendidikan pertama dan utama. Dikatakan pendidikan pertama karena bayi atau anak pertama kali berkenalan adalah dengan lingkungan dan mendapat pembinaan daripada keluarga. Pendidikan pertama ini dipandang sebagai peletak fondasi pengembangan-pengembangan berikutnya. Hal ini telah diterangkan oleh Rasulullah saw. yang berbunyi:
كل مولود يولد على الفطرة حتى يعرب عنه لسانه فابواه يهودانه او ينصرانه او يمجسانه (رواه الاسود بن سريع : مختار الاحاديث النبويه:112)
Artinya: Tiap-tiap yang terlahir itu dilahirkan dalam keadaan suci, hingga lisannya bisa berbicara maka orang tuanyalah yang menjadikan ia Yahudi, menashranikannya, ataupun memajusikannya.(H.R. Al-Mas’ud bin sari’/Mukhtar alahadits an- nabawiyah :112)
Berlatar belakang hal tersebut di atas, maka seorang pendidik/orang tuanya perlu bertindak secara hati-hati pada pendidikan pertama ini. Kalau tidak, bisa memberikan dampak yang kurang baik pada perkembangan-perkembangan berikutnya.Karena sifat pekanya perkembangan-perkembangan pada pada awal ini membuat pendidikan ini dikatakan sebagai pendidikan yang utama. Kepekaan perkembangan-perkembangan awal ini tidak hanya menyangkut psikologi, tetapi juga menyangkut fisiologi. Dengan kata lain, pertumbuhan jasmani pada fase-fase awal ini juga sangat peka. Dari itu keluarga haruslah memperlakukan anak dengan penuh kasih sayang agar ia menjadi anak yang berkepribadian dan menjadi anak yang berguna baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. Buktinya kini banyak anak yang nakal dan membuat kerusuhan. Kenakalan ini sebagian besar disebabkan oleh perlakuan lingkungan yang tidak benar, antara lain terlalu kerasnya disiplin yang kaku, kurang diperhatikan, kurang kasih sayang, terlalu banyak diberi kebebasan, dan lain sebagainya.
Namun pada kenyataanya pendidikan di keluarga dan lingkungan ini nampaknya belum ditangani seperti pendidikan pada sekolah/kampus, padahal kelurga dan lingkungan ini adalah unsur lain selain pendidikan di sekolah yang menjadi peletak dasar generasi berkarater dan berkepribadian baik.
Referensi:
Heri Gunawan.2012. Penddidkan Karakter Konsep dan Implementasi. Bandung: Alfabeta.
Made Pidarta. 2009. Landasan Pendidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunardi, dkk. 2006. Pengetahuan Sosial Kewarganegaraan. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Ahmad Al-Hasyimi. 2000. Mukhtaar Al-Ahaadits An-Nabawiyyah. Surabaya: Daar Al-Ilmi.